Iptu Ucok P Nababan, SH Berikan Sosialisasi Hukum Perkap 01 Tahun 2009
Published 18 February 2020 06:00 By Admin KaltaraMalinau - Ps. Kabag Ops Satbrimob Polda Kaltara Iptu Ucok P Nababan, SH berikan sosialisasi hukum Perkap 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian kepada personil jajaran Polda Kaltara di Polres Malinau, 18 Februari 2020.
Kegiatan yang diselenggarakan di Mapolres Malinau ini turut dihadiri oleh Kabidkum Polda Kaltara, Akbp Andrie Satiageraha S.H., S.I.K, Wakapolres Malinau, Kompol Edy Budiarto S.H., Kabag Sumda Polres Malinau, Kompol Parlahutan Simanjuntak, Ps. Kabag Ops Satbrimob Polda Kaltara, Iptu Ucok P. Nababan, S.H., Kaurkermalem , Iptu Munawan S.H., PS. Kaurrapkum, Ipda Hardian Eko Sulistyo, S.H.
Adapun materi lain selain yang disampaikan oleh Ps. Kabagops Satbrimob Polda Kaltara antara lain Materi PPRI Nomor 1, dan 2 Tahin 2014 yang disampaikan oleh Ipda Hardian Eko Sulistyo, S.H, Materi Perkap Nomor 12 Tahun 2014 yang disampaikan oleh Akbp Andrie Satiageraha S.H Sik., Materi Perkap Nomor 14 Tahun 2014 yang disampaikan oleh Iptu Munawan, S.H, Materi Perkap Nomor 6 Tahun 2019, yang disampaikan oleh Iptu Mumawan S.H, dan diakhiri dengan diskusi serta tanya jawab.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, koordinasi, dan pemantapan penanganan tindak kejahatan atau anarkisme yang terjadi dalam aksi unjuk rasa," kata Dansat Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Heri Sulesmono, SIK.