Brimob Kaltara Himbau Masyarakat Untuk Tidak Menyebarkan Hoax Tentang Corona
Published 05 April 2020 06:00 By Admin KaltaraTarakan –Masyarakat Indonesia mulai diresahkan oleh maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait menyebarluasnya Virus Corona (Covid-19).
Seperti halnya yang terjadi dibeberapa wilayah yang menolak pemakaman jenazah positif covid 19 karena kurangnya pengetahuan masyarakat ditambah berita-berita hoax dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat yang kurang memahami siklus penyebaran virus menolak daerahnya dibuat pemakaman jeazah covid-19.
Menyikapi informasi tersebut, Satuan Brimob Polda Kaltara menghimbau kepada masyarakat agar bijaksana dan cermat dalam bermedia sosial, tidak gampang percaya dan tidak menyebarluaskan berita-berita yang sumbernya tidak jelas serta tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, serta menanyakan dengan ahlinya terkait penyebaran covid 19, mengingat bahwa pemberitaan yang sifatnya bohong (hoax) dapat menyebabkan keresahan bagi kalangan masyarakat pengguna media sosial, terlebih lagi dengan berita tentang Virus Corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini menjadi issue utama.
Disamping itu, bagi penyebar berita hoax dapat diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsidair Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dansat Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Heri Sulesmono, SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan agar tidak membuat atau menyebarluaskan berita atau informasi yang sifatnya bohong (hoax) terlebih lagi dengan informasi hoax tentang Virus Corona yang saat ini mewabah di Wilayah Republik Indonesia pada umumnya, yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat, mengingat sanksi pidana atas perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-undang ITE.
“Bagi masyarakat Kota Tarakan yang ingin mengetahui perkembangan situasi terkait dengan Virus Corona (Covid-19), dapat mengakses pada situs resmi Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan terus gali pengetahuan tentang cara mencegah dan penyebaran covid 19” Kata Dansat Brimob Polda Kaltara.