Patroli Gabungan Guna Cegah Penyebaran Covid 19 di Nunukan
Published 15 April 2020 06:00 By Admin KaltaraNunukan - Dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Nunukan, Forkopimka menggelar patroli gabungan di waktu malam, menghimbau warga agar tidak keluar rumah atau berkumpul.
Tim Patroli Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor dipimpin oleh Bripka Frangky Pallupessi. Dalam pelaksanaannya secara proaktif personel gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat, tujuannya agar warga yang sedang nongkrong untuk kembali ke rumah masing-masing jika sudah tidak ada hal yang penting dikerjakan. Personel gabungan juga menggunakan kendaraan khusus berpengeras suara, sehingga himbauan bisa didengarkan masyarakat lebih luas. Selasa Malam (15/04).
Dansat Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Heri Sulesmono, SIK menegaskan bahwa, "Larangan bergerombol atau berkumpul mempunyai ancaman hukum bagi yang melanggar, serta kembali untuk berdiam di rumah dan jangan lupa menjaga kebersihan serta kesehatan," tegas Dansat Brimob
Kombes Pol Heri menambahkan, "Apabila masyarakat atau siapa pun itu yang sudah kita berikan himbauan dan pemahaman ini, kita berikan perintah tidak melaksanakan atau bahkan melawan maka bisa dikenakan KUHP pasal 218, 216 yang mana ada ancaman pidana didalamnya. Diberikan peringatan 2 atau 3 kali masih berkerumun, masih bergerombol maka kita anggap sudah melanggar peraturan yang berwenang. Untuk ancamannya dari 4 bulan sampai 1 tahun penjara," imbuh Dansat Brimob.